Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 8 Tahun 2007). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Seri D Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah Keuangan Daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan Keuangan Daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup: - Definisi Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, dan istilah terkait lainnya. - Hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, termasuk pemungutan pajak dan retribusi, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan. - Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. - Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Rincian Pendapatan Daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Klasifikasi Belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. - Pembiayaan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. - Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Utang Daerah. - Alokasi Dana Desa (ADD) Kalurahan. - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). - Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah. - Informasi Keuangan Daerah. - Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.