Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2002Tanggal Penetapan:1 Agustus 2002
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku05 Agustus 2002
Tanggal Penetapan01 Agustus 2002
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bandung bertujuan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna, serta mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Manajemen Transportasi Jalan: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang memuat rencana lokasi ruang kegiatan, prakiraan perpindahan orang dan barang, arah kebijakan transportasi jalan, dan rencana kebutuhan lokasi simpul.
  2. Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan: Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan lalu lintas dan menunjang kelancaran distribusi angkutan.
  3. Pengaturan Penggunaan Jalan: Penetapan kinerja penggunaan jalan, pengendalian lingkungan jalan, dan pengaturan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.
  4. Sistem Pemeriksaan Kendaraan Bermotor: Pendataan, pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan kendaraan bermotor.
  5. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas: Penetapan program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan lalu lintas.
  6. Pembinaan Pemakai Jalan: Pendidikan mengemudi, pembinaan pengemudi angkutan umum, dan penyediaan fasilitas pejalan kaki.
  7. Teknik Lalu Lintas: Manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan pemindahan kendaraan.
  8. Pembinaan Angkutan: Angkutan orang dan barang, perencanaan angkutan, jaringan trayek, wilayah operasi taksi, pengadaan kendaraan, perizinan, peremajaan, penggantian, dan penghapusan kendaraan.
  9. Teknis Operasional: Terminal dan pengawasan serta pengendalian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).