Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 7/2016 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Bengkulu
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku28 April 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Pada PT. Bank Bengkulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 Nomor 03)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Bengkulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. Bank Bengkulu dan memberikan peluang modal usaha bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang di bidang perkreditan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah) dan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal ini akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dengan besaran setiap tahunnya disesuaikan dengan kemampuan daerah dan dianggarkan dalam Peraturan Daerah APBD Kabupaten Kepahiang.

(-)

(-)