Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 3/2021 · Perda Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2021Tanggal Penetapan:16 Juli 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku16 Juli 2021
Tanggal Penetapan16 Juli 2021
Tempat PenetapanLhokseumawe

(-)

Qanun Kota Lhokseumawe ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Lhokseumawe. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di tengah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi:

  1. Perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Penelitian untuk pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
  3. Pengembangan lahan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengelolaan hama terpadu, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi) dan diversifikasi (pengaturan pola tanam, tumpang sari, sistem pertanian terpadu).
  4. Pemanfaatan lahan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pembinaan kepada pihak yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. Pengendalian alih fungsi lahan melalui insentif, disinsentif, dan proteksi.
  7. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian.
  8. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses masyarakat.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditi, sarana produksi, pemasaran hasil, dan kompensasi gagal panen.
  10. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dibebankan pada APBK.
  11. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Qanun ini juga mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan kewajiban mengganti lahan yang dialihfungsikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi lahan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (3) dipidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.