di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 3/2021 · Perda Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Qanun Kota Lhokseumawe ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Lhokseumawe. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di tengah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi:
Qanun ini juga mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan kewajiban mengganti lahan yang dialihfungsikan.