di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 4/2024 · Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah prinsip berwawasan lingkungan dalam perekonomian nasional, amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta kebutuhan untuk menetapkan RPPLH melalui Peraturan Daerah Kota.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menyajikan informasi kondisi wilayah, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, mencapai keserasian lingkungan, menjamin keadilan generasi, melindungi hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial mencakup penetapan RPPLH, yang disusun dengan sistematika meliputi pendahuluan, kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah, permasalahan dan target lingkungan hidup, arahan RPPLH, serta monitoring dan pelaporan. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD serta pemanfaatan sumber daya alam. Muatan materi RPPLH meliputi arahan kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program terkait pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pengendalian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ditetapkan pula Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) hingga kategori sedang, yaitu sebesar 63. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga/pemerintah luar negeri dalam melaksanakan RPPLH. RPPLH wajib direview setiap 5 tahun.