Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 330 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dala Daerah Kotapraja Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 330/1960 · Keppres No. 330 Tahun 1960 · Keppres Nomor 330 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dala Daerah Kotapraja Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 1960 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Makasar tentang mengadakan dan memungut pajak kendaraan dalam daerah Kotapradja Makasar. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah adanya Peraturan Daerah Kotapradja Makasar yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makasar pada tanggal 19 April 1960 mengenai pajak kendaraan. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengusulkan pengesahan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Peraturan Daerah Kotapradja Makasar tersebut sah berlaku.

(-)

(-)