Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengesahan Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Bosnia And Herzegovina

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2007 · PERPRES No. 21 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2007Tanggal Penetapan:5 Juni 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Bosnia And Herzegovina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2007
Tanggal Penetapan05 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bosnia dan Herzegovina yang telah ditandatangani pada tanggal 10 September 2002 di Sarajevo. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli perjanjian dalam Bahasa Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)