Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2020 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2020Tanggal Penetapan:31 Oktober 2020

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2020
Tanggal Penetapan31 Oktober 2020
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 950.589.048.360,00 menjadi Rp. 857.970.414.842,99 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 973.692.136.420,00 menjadi Rp. 918.424.963.308,51 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 60.454.548.465,52). Pembiayaan daerah juga diubah, dengan penerimaan yang semula Rp. 33.103.088.060,00 menjadi Rp. 70.454.548.465,52 setelah perubahan, dan pengeluaran tetap Rp. 10.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)