Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 9/2022 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Proses Peradilan & Hukum AcaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanLarantuka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Flores Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Flores Timur. Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pemberi Bantuan Hukum: Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Alokasi Anggaran Bantuan Hukum: Dibebankan pada APBD dan dapat berasal dari sumber lain yang sah.
  3. Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran: Pemberi Bantuan Hukum mengajukan proposal kepada Bupati melalui Kepala Bagian Hukum.
  4. Tata Cara Penyaluran Anggaran: Melalui tahapan pengajuan permohonan, persetujuan, dan pencairan.
  5. Besaran Biaya Bantuan Hukum: Ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Dokumen Persyaratan Pencairan: Dibedakan antara litigasi dan non-litigasi.
  7. Standar Laporan Pengelolaan Anggaran: Terdiri dari laporan triwulan, semesteran, dan tahunan.
  8. Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran: Disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Hukum.
  9. Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan oleh Bupati.

Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(-)

1. Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan bahwa pemberi Bantuan Hukum tidak menyelenggarakan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bupati berwenang memberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian biaya Bantuan Hukum.