Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:5 Januari 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan05 Januari 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1995 tentang Izin Mendirikan dan Membongkar Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tingkat II Kendal Tahun 1995 Nomor 6 Seri B No.2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung mengatur: - Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. - Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), serta persyaratan khusus untuk bangunan adat, semi permanen, darurat, dan di lokasi berpotensi bencana. - Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk proses penerbitan IMB dan SLF. - Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung tertentu. - Penyelenggaraan di Daerah Bencana: Mengatur persyaratan khusus untuk pembangunan kembali di lokasi bencana. - Peran Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, memberi masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. - Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. - Sanksi dan Denda: Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah. - Penyidikan: Memberikan wewenang kepada PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi IMB.

1. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan telah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki IMB, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri tidak sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRKP_dan/atau RTBL dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun, dan hunian untuk rumah tinggal tunggal 10 (sepuluh) tahun sejak pemberitahuan penetapan RTRW, RDTRKP dan/atau RTBL tersebut pemilik bangunan wajib menyesuaikan fungsi bangunan dengan peruntukan lokasinya; b. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri dan sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung dan IMB; c. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri dan peruntukan yang dilarang termasuk jalur hijau, bantaran sungai, trotoar dan fungsi prasarana Pemerintah Daerah lainnya dalam waktu 1 (satu) tahun wajib dibongkar oleh pemilik; dan d. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat direlokasi ke peruntukan lokasi yang sesuai dengan fungsinya. 3. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan dimanfaatkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya wajib memiliki SLF bangunan gedung. 4. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 97 ayat (4), Pasal 98 ayat (1), Pasal 118, dan/atau Pasal 156 ayat (2) huruf a dapat diancam pidana penjara dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 52 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan dan/atau pidana denda. 3. Keterlambatan perpanjangan SLF dapat dikenakan sanksi administratif sebesar 1% dari nilai total bangunan gedung.