Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 14/2023 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPenyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 589).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang transmigrasi untuk tahun anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berdasarkan asas Dekonsentrasi, serta kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

Ketentuan substansial mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kepada GWPP dalam bentuk dukungan manajemen terhadap kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. GWPP melakukan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyiapan perangkat daerah pelaksana, serta koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. GWPP berwenang menetapkan pengelola keuangan Dekonsentrasi.

Selain itu, Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan untuk kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Gubernur dan/atau bupati/wali kota melakukan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyiapan perangkat daerah pelaksana, serta koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur dan/atau bupati/wali kota mengusulkan pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri.

Menteri menyelenggarakan koordinasi dengan melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan GWPP serta gubernur dan bupati/wali kota. Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan berpedoman pada norma, standar prosedur, kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat.

(-)

(-)