Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2021 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 6/2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2021Tanggal Penetapan:29 Juni 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku29 Juni 2021
Tanggal Penetapan29 Juni 2021
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bojonegoro.

Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah agar pengelolaan APBD dapat berjalan efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:
- Pengelolaan Keuangan Daerah: Meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
- Asas Umum: Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan.
- Struktur APBD: Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
- Pendapatan Daerah: Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja Daerah: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
- Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan utang, penyertaan modal, dll.).

(-)

(-)