Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Penginapan Yang Dimiliki/Dikelola Oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:4 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan Yang Dimiliki/Dikelola Oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan04 Desember 2009
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Wisma Mutiarasari Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pemungutan retribusi daerah dengan menyesuaikan pengenaan retribusi terhadap pemanfaatan tempat penginapan sesuai dengan fasilitas dan jenis pelayanan yang disediakan.

Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat penginapan tersebut. Retribusi Tempat Penginapan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas tempat penginapan dan jenis fasilitas yang digunakan. Prinsip penetapan struktur dan besarnya retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kamar (VIP/Cottage, Bisnis Room, Standar Room, Extra Bed, Aula) dan penggunaan lahan tanah di lingkungan penginapan. Retribusi terutang pada saat wajib retribusi mulai memanfaatkan fasilitas tempat penginapan dan harus dilunasi selambat-lambatnya pada saat akan meninggalkan lokasi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan atau pembebasan retribusi yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).