di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2004 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 mengatur tentang ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Industri (SIUI). Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah, salah satunya melalui pemberian SIUI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian SIUI dan mencegah timbulnya perusahaan industri yang tidak bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap kewajiban memiliki SIUI.