Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement On The ASEAN Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2010 · PERPRES No. 79 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On The ASEAN Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2010
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 9 Desember 2005. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memastikan harmonisasi regulasi peralatan listrik dan elektronika di antara negara-negara anggota ASEAN. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)