Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2018 · PERPRES No. 10 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Kristen Negeri Tarutung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Agama Kristen Negeri Tarutung sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung. Institut ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Tarutung. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Tarutung. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)