Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 2/2020 · Perda Kota Sibolga No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2020Tanggal Penetapan:17 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku17 September 2020
Tanggal Penetapan17 September 2020
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2019 Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian perubahan pada pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung), serta pembiayaan daerah (Penerimaan dan Pengeluaran).
  2. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  4. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
  5. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  6. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)