Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 8/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku26 November 2012
Tanggal Penetapan26 November 2012
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah reformasi birokrasi pemerintah daerah yang menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan penamaan Asisten Sekretaris Daerah dan penempatan Biro yang menjadi koordinasi setiap Asisten.
  2. Penghapusan Biro Keuangan serta Bagian Asset pada Biro Perlengkapan dan Umum.
  3. Pembentukan Biro Administrasi Otonomi Daerah.
  4. Perubahan penamaan Biro, Bagian, dan Sub Bagian pada beberapa Biro, termasuk Biro Perlengkapan dan Umum menjadi Biro Umum, Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Administrasi Kemasyarakatan menjadi Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, serta Biro Administrasi Pembangunan dan Administrasi Sumber Daya Alam menjadi Biro Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam.

Perubahan ini bertujuan untuk menata urusan pemerintahan daerah, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta urusan sub bidang otonomi daerah, agar lebih efektif dan efisien.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)