Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang perubahan ini adalah adanya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan penerangan jalan umum, sehingga tarif PPJ perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Tenaga Listrik, Nilai Jual Tenaga Listrik, PLN, Subjek Pajak Daerah, Wajib Pajak Daerah, Badan, Masa Pajak Daerah, Tahun Pajak Daerah, Pajak Daerah yang terutang, Pemungutan, SPTPD, SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Kas Umum Daerah, Insentif, Pemeriksaan, Penyidikan, Penyidik, PPNS.
  2. Perubahan Pasal 8: Tarif pajak diubah menjadi:
    • Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain:
      • Bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam: 10%.
      • Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam: 3%.
    • Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: 1,5%.
  3. Perubahan Pasal 9: Besaran pokok pajak dihitung dari tarif dikalikan dasar pengenaan pajak. Hasil penerimaan pajak sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum, meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana serta pembayaran tagihan.
  4. Penghapusan Pasal 34: Pasal ini dihapus karena bertentangan dengan prinsip delegasi kewenangan yang jelas.

(-)

(-)