Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1951 tentang Pengubahan Nama Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Menjadi Kementerian Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1951 · Keppres No. 87 Tahun 1951 · Keppres Nomor 87 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 1951
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengubahan Nama Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Menjadi Kementerian Perekonomian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Nama "Kementerian Perdagangan dan Perindustrian" menjadi "Kementerian Perekonomian".

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengubah nama Kementerian Perdagangan dan Perindustrian menjadi Kementerian Perekonomian. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa cakupan kerja kementerian tersebut tidak hanya terbatas pada perdagangan dan perindustrian, tetapi juga mencakup bidang perekonomian secara umum dan perekonomian rakyat secara khusus. Dengan demikian, nama yang lebih tepat dan mencerminkan fungsi yang lebih luas dari kementerian tersebut adalah Kementerian Perekonomian. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Mei 1951.

(-)

(-)