Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Permenhub 40/2011 · Permenhub No. 40 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:28 Maret 2011
Subsidi & Kewajiban PelayananPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan28 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi tahun anggaran 2011. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penugasan diberikan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana PSO.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk melaksanakan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
  2. Pemberian kompensasi oleh Pemerintah kepada Penyelenggara Angkutan Laut untuk pelaksanaan penugasan PSO sepanjang Tahun Anggaran 2011.
  3. Pembuatan Perjanjian Kerja antara Direktur Jenderal dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang memuat hak dan kewajiban para pihak, nilai kontrak, serta persyaratan teknis.
  4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Angkutan Laut, termasuk memiliki jaringan trayek yang teratur, memenuhi standar pelayanan, dan menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
  5. Hak Direktur Jenderal untuk menetapkan trayek, frekuensi pelayaran, standar pelayanan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
  6. Kewajiban Penyelenggara Angkutan Laut untuk mematuhi Perjanjian Kerja dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan PSO.
  7. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PSO oleh Direktur Jenderal.
  8. Verifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal untuk pencairan anggaran, berdasarkan SOP yang ditetapkan.
  9. Tanggung jawab Penyelenggara Angkutan Laut atas pelaksanaan dan penggunaan dana PSO.
  10. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana oleh Direksi Penyelenggara Angkutan Laut kepada Direktur Jenderal, dan selanjutnya kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)