di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2018 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2018 (Permen ESDM No.16/2018) tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi terkait kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan.
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan ini bersifat pemerintahan administratif yang mengatur pencabutan sejumlah Keputusan Menteri. Ia bukan peraturan substantif baru yang menetapkan kerangka kegiatan usaha baru, melainkan instrumen untuk mencabut peraturan pelaksana terdahulu.
Peraturan yang Dicabut (menggantikan/dibatalkan):
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 996 K/43/M.PE/1999 tentang Ketentuan Harga Jual Tenaga Listrik dari Pembangkit Skala Kecil Swasta, Koperasi, dan Swadaya Masyarakat;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455 K/40/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1122 K/30/MEM/2002 tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 813 K/30/MEM/2003 tentang Pedoman dan Pola Tetap Pengembangan Industri Ketenagalistrikan Nasional 2003-2020;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 865 K/30/MEM/2003 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memodifikasi isi substansial dari peraturan lain; fungsi utamanya adalah mencabut (menyatakan tidak berlaku) kelima Keputusan Menteri yang disebutkan. Dengan demikian, ia menghapus keberlakuan peraturan-peraturan tersebut, bukan mengubah ketentuan isinya secara parsial.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, diundangkan pada 6 Maret 2018; oleh karena itu pencabutan atas kelima Keputusan Menteri berlaku sejak tanggal tersebut.
Dasar Hukum Penerbitan: Permen ini diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan organisasi Kementerian (Peraturan Presiden Nomor 68/2015 sebagaimana diubah dan Permen ESDM Nomor 13/2016).
Tujuan dan Latar Belakang:
Permen ini diterbitkan untuk penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan untuk mencabut peraturan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Latar belakang formal tercantum pada bagian "Menimbang", yaitu kebutuhan untuk menyesuaikan tata regulasi agar relevan dengan perkembangan sektor.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Permen ini tidak menetapkan hak atau kewajiban substantif baru bagi pelaku usaha. Kewajiban utama yang timbul bersifat administratif: sejak berlakunya Peraturan Menteri, pihak-pihak tidak lagi terikat oleh ketentuan pada Keputusan-keputusan yang dicabut.
Hak-hak yang sebelumnya diberikan berdasarkan Keputusan-keputusan yang dicabut akan berubah statusnya sesuai dengan pencabutan tersebut; Peraturan ini sendiri tidak merinci mekanisme kompensasi atau penggantian hak.
Prinsip-prinsip Utama:
Penyederhanaan regulasi (deregulasi selektif) untuk meningkatkan kesesuaian peraturan dengan kondisi dan praktik usaha terkini.
Kepastian hukum melalui penataan kembali dokumen-dokumen administratif yang sudah usang atau tidak konsisten.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Permen ini menerapkan mekanisme sederhana: pada saat peraturan mulai berlaku, kelima Keputusan Menteri yang disebutkan dalam Pasal 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen memerintahkan pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk memberi kepastian publik mengenai pencabutan tersebut (teks Pasal 2 dan bagian penutup tentang pengundangan).
Tidak ada prosedur teknis atau administratif lanjut yang diatur dalam peraturan ini (mis. tidak ada mekanisme pengalihan izin, kompensasi, atau tata cara transisi operasional yang rinci).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Pasal 2 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyebutkan diundangkan pada 6 Maret 2018; oleh karena itu pencabutan berlaku sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai status perizinan, kontrak, atau hak dan kewajiban yang telah timbul berdasarkan Keputusan-keputusan yang dicabut.
Implikasi praktis: entitas yang selama ini beroperasi berdasarkan Keputusan-keputusan tersebut perlu meninjau kembali dasar hukum pelaksanaan kegiatan mereka dan merujuk pada peraturan pengganti atau ketentuan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Menteri lain, peraturan pelaksana yang relevan, atau Undang-Undang) untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi pihak-pihak yang terdampak.
Grandfathering Clauses: Tidak ada ketentuan "grandfathering" (pengakuan atau pengecualian khusus bagi kegiatan yang sudah ada) yang diatur dalam Peraturan ini. Dengan kata lain, pencabutan bersifat umum terhadap Keputusan-keputusan yang disebutkan tanpa pengecualian transisional yang diatur secara eksplisit.
Tidak mengatur sanksi