Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi**: Pembaruan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Kota, Walikota, Dinas, UPTD RSD, UPTD LK, Pejabat, Badan, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan, SKRD, dan STRD.
- **Subjek Retribusi**: Perubahan pada subjek retribusi yang meliputi Balai Pengobatan Umum/Puskesmas, Balai Pengobatan Mata, Balai Pengobatan Kesehatan Gigi, Balai Pengobatan Kelamin, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), dan Laboratorium Kesehatan.
- **Struktur dan Tarif Retribusi**: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan yang tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- **Bea Pendaftaran**: Setiap kunjungan ke Puskesmas dikenakan bea pendaftaran sebesar Rp. 500,- dan setiap kunjungan ke RSD dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000,-
- **Kartu Pasien**: Pasien yang berobat pertama kali di Balai Pengobatan/Puskesmas/RSD pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta diberi Kartu Pasien.