Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia IV

Juga dikenal sebagai: PP 78/2011 · PP No. 78 Tahun 2011 · PP Nomor 78 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001/2002 hingga 2005. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp252.523.701.100,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)