Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 2/2014 · Permenkes No. 2 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:22 Januari 2014
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKlasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan22 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 264/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berdasarkan kriteria yang mencerminkan beban kerja. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur utama (kekarantinaan kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko lingkungan, pelayanan kesehatan, dan sumber daya manusia teknis) dan unsur penunjang (sumber daya keuangan, sumber daya manusia administrasi, tanah dan bangunan, sarana operasional, serta sarana kepegawaian). Setiap unsur utama dan penunjang memiliki sub unsur dengan bobot penilaian yang berbeda. Penilaian klasifikasi KKP dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. Hasil evaluasi klasifikasi akan menjadi pertimbangan untuk perubahan klasifikasi KKP, yang selanjutnya diklasifikasikan menjadi Kelas I, II, III, atau IV berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh.

(-)

(-)