di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Hasil Bumi yang Dikirim ke Luar Daerah Kabupaten Nias
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 9/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Retribusi Hasil Bumi yang dikirim ke luar Daerah Kabupaten Nias. Latar belakangnya adalah untuk menggali potensi sumber pendapatan asli daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi dikenakan atas jasa pemakaian atau pemanfaatan pangkalan bagi pemilik/pengusaha yang mengirim hasil bumi ke luar daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang mengirim atau menjual hasil bumi ke luar daerah, dan wajib retribusi adalah subjek retribusi tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Setiap orang atau badan hukum yang mengirim atau menjual hasil bumi ke luar daerah dikenakan retribusi sebesar 1% dari harga dasar atau standar harga setiap jenis komoditi hasil bumi dikalikan dengan volume. Harga dasar atau standar harga ditetapkan secara periodik oleh Kepala Daerah berdasarkan harga pasar yang berlaku.
Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Nias. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah.
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas sekaligus, namun Kepala Daerah dapat memberikan izin mengangsur dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran diberikan tanda bukti pembayaran.
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran dan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan menerbitkan SKRDLB.
Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 10 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus dengan Keputusan Kepala Daerah.
Setiap orang atau badan hukum dilarang mengirim atau menjual hasil bumi ke luar daerah melalui pelabuhan di luar pangkalan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.