di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2015 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kebumen melalui penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah rencana pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum PDAM Kabupaten Kebumen yang sebagian akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dengan syarat Pemerintah Daerah harus memberikan kontribusi dalam bentuk penyertaan modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010. Perubahan tersebut mengatur bahwa pada PDAM akan diberikan penyertaan modal berupa setoran tunai sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014, dan 2015.