Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Permenaker 16/2024 · Permenaker No. 16 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2024Tanggal Penetapan:4 Desember 2024
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenetapan Upah Minimum Tahun 2025
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku04 Desember 2024
Tanggal Penetapan04 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025. Latar belakangnya adalah upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, serta penyesuaian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Upah Minimum yang adil dan layak bagi pekerja/buruh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  2. Formula penghitungan UMP dan UMK tahun 2025, yang didasarkan pada UMP/UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5%, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
  3. Peran dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan penghitungan dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur.
  4. Kewajiban Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.
  5. Prosedur penetapan dan pengumuman Upah Minimum, dengan batas waktu pengumuman paling lambat tanggal 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMSP, serta 18 Desember 2024 untuk UMK dan UMSK.
  6. Ketentuan mengenai pemberlakuan Upah Minimum yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2025.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan Upah Minimum provinsi induk bagi provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi.

1. Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk. 2. Bagi provinsi hasil pemekaran yang belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan Upah Minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

(-)