Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 569 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 569 Tahun 1961 tentang Perubahan Jumlah Anggota DPRD Tingkat I Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 569/1961 · Keppres No. 569 Tahun 1961 · Keppres Nomor 569 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1961Tanggal Penetapan:19 Oktober 1961
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Jumlah Anggota DPRD Tingkat I Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 1961
Tanggal Penetapan19 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 25 tahun 1956, pasal 3 ajat (1).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong tingkat I Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang dari keputusan ini adalah pelaksanaan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959. Keputusan ini menetapkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong daerah tingkat I Kalimantan Barat menjadi 31 anggota. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)