Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 3/2016 · Perda Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) untuk Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Sintang, serta meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan, pembiayaan, dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sampai dengan Tahun Anggaran 2019 dalam bentuk pembelian saham dengan harga nominal sebesar Rp. 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah), yang pelaksanaannya dilakukan bertahap setiap tahunnya.
  • Penambahan penyertaan modal bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Mekanisme penyaluran pendanaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didahului dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
  • PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati dan DPRD.
  • PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat wajib meningkatkan penyaluran kredit produktif kepada Usaha Mikro dan Kecil dengan suku bunga ringan, menumbuhkembangkan Usaha Mikro dan Kecil, serta meningkatkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah.
  • Deviden dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sintang.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

(-)

(-)