Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 14/2024 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial, koordinasi program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, pelestarian nilai kepahlawanan, pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), pemulangan migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, pemeliharaan anak terlantar, pendataan fakir miskin, penyediaan kebutuhan dasar korban bencana, dan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD, pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya, pemberian bantuan sosial sebagai stimulus, dan pelestarian nilai kepahlawanan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PPKS yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 53, dan Pasal 54 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran secara tertulis; b. penangguhan izin; dan/atau c. pencabutan izin.