di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 14/2024 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial, koordinasi program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, pelestarian nilai kepahlawanan, pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), pemulangan migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, pemeliharaan anak terlantar, pendataan fakir miskin, penyediaan kebutuhan dasar korban bencana, dan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD, pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya, pemberian bantuan sosial sebagai stimulus, dan pelestarian nilai kepahlawanan.