Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat menara telekomunikasi yang berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga pengendalian diperlukan untuk pemanfaatan ruang yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang menyejahterakan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek Retribusi:** Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
- **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
- **Tarif Retribusi:** Ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi.
- **Masa Retribusi:** Ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat SKRD ditetapkan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa, dan insentif pemungutan.