di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.05/2019 · PMK No. 74/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi, rawat inap, tindakan medis, dan layanan penunjang lainnya. Kebijakan ini juga mengatur tentang kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa, serta ketentuan tarif khusus bagi pasien tertentu.