Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan rasa aman bagi perempuan dan anak, mencegah tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap mereka, memberikan pelayanan dalam menghadapi permasalahan hukum, serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak. Ruang lingkupnya meliputi bentuk-bentuk kekerasan, hak-hak perempuan dan anak, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penanganan tindak kekerasan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyusunan rencana strategis, pencegahan tindak kekerasan, dan penanganan korban. Pemerintah Daerah juga berwenang menampung korban tindak kekerasan dan anak terlantar, serta dapat bekerja sama dengan pihak terkait seperti organisasi sosial, pekerja sosial, advokat, dan rohaniawan.
Penanganan tindak kekerasan meliputi penyediaan tenaga medis khusus, ruangan khusus di kepolisian, pendampingan oleh pekerja sosial, penyediaan Rumah Aman, serta bantuan hukum oleh advokat dan bimbingan rohani oleh rohaniawan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan perempuan dan anak, serta peran serta masyarakat dalam upaya tersebut. Pendanaan untuk perlindungan perempuan dan anak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta sumber lain yang sah.