Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Juga dikenal sebagai: PMK 176/PMK.04/2014 · PMK No. 176/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPercepatan Pemeriksaan Pabean pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 September 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan pabean di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengurangi waktu tunggu (dwelling time) dalam proses customs clearance, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jalur pemeriksaan yang ditetapkan (merah, kuning, hijau, atau mitra utama). Selain itu, importir yang barangnya ditetapkan dalam jalur merah diwajibkan menyiapkan dan menyerahkan barang untuk diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat satu hari setelah pemberitahuan kesiapan barang. Pemeriksaan dengan pemindai peti kemas juga diatur untuk barang-barang tertentu, dengan pengecualian untuk barang yang dapat rusak jika dipindai.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian dokumen dapat mengakibatkan tidak dilayaninya pemberitahuan pabean impor berikutnya sampai ketentuan dipenuhi.
  • 2. Jika importir tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan fisik, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas risiko dan biaya importir.