Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 7/2007 · Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2007Tanggal Penetapan:14 Mei 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku14 Mei 2007
Tanggal Penetapan14 Mei 2007
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Buol, mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak lagi sesuai dengan perkembangan penataan perangkat daerah. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan, dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Camat. Lurah bertugas membantu Camat dalam menyelenggarakan pemerintahan kecamatan, dengan fungsi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati dan pelayanan penyelenggaraan pemerintah kelurahan. Kewenangan Lurah meliputi koordinasi pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pembinaan ketentraman dan ketertiban. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh elemen organisasi kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pemerintah Daerah mengalokasikan dana melalui APBD untuk menunjang pelaksanaan tugas kelurahan. Penjabaran tugas pokok dan fungsi organisasi kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)