di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Wilayah Terdampak Lainnya
Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2018 · Keppres No. 28 Tahun 2018 · Keppres Nomor 28 Tahun 2018
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang terjadinya bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah terdampak lainnya yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat serta lingkungan yang terdampak. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Satuan Tugas Penanggulangan Bencana yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini memiliki tugas untuk melakukan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana, mempercepat pembangunan kembali sarana dan prasarana, serta pemulihan masyarakat terdampak. Keanggotaan Satgas terdiri dari berbagai menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah terkait. Satgas juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak lain yang dianggap perlu. Biaya pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.