Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 2/2016 · Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pemilihan Perbekel
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Perbekel di Kota Denpasar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di desa dalam memilih Perbekel yang mampu memimpin masyarakat demi keadilan dan kesejahteraan, serta untuk mendukung keberhasilan pembangunan di Kota Denpasar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan Perbekel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan panitia pemilihan Perbekel di tingkat desa oleh BPD, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Panitia juga bertugas melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih, mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan calon yang memenuhi persyaratan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan dan kampanye, memfasilitasi penyediaan peralatan dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menetapkan calon Perbekel terpilih, serta melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat pemilih, proses pemutakhiran dan validasi daftar pemilih, pendaftaran calon Perbekel, syarat-syarat calon Perbekel, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon Perbekel terpilih, masa jabatan Perbekel, pemberhentian Perbekel, dan pemilihan Perbekel antarwaktu. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri menjadi Perbekel harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan akan dibebaskan sementara dari jabatannya jika terpilih.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penghentian kegiatan Kampanye.