Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 9/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan kembali terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Barat melalui PBB-P2, yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBB-P2, termasuk:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak kepada wajib pajak dengan kondisi tertentu.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui terkait wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.