Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Lembaga lain di Kabupaten Karawang, sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya. Lembaga lain yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten bertanggung jawab kepada pengurus Korpri Kabupaten Karawang secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten terdiri dari Sekretaris dan Sub Bagian. Susunan organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang, Balai Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Lembaga lain dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah.