Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak perempuan dan anak untuk hidup bermartabat, serta untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan substansial mencakup peningkatan kualitas hidup perempuan melalui pengarusutamaan gender, pembentukan Pokja Pengarusutamaan Gender, dan peningkatan peran perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Selain itu, peraturan ini mengatur perlindungan perempuan dari kekerasan melalui layanan terpadu, pencegahan, dan penanganan pengaduan. Peraturan ini juga mengatur peningkatan kualitas keluarga melalui pembinaan, bimbingan, supervisi, dan penyediaan layanan. Terakhir, peraturan ini mengatur pemenuhan hak anak melalui pencatatan kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, sistem peradilan anak, forum anak, dan pengembangan Kabupaten Layak Anak.