di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 13/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di Daerah Kabupaten Cianjur. Tujuan pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal minimal 70% (dengan komposisi 60% laki-laki dan 40% perempuan), penggunaan bahan baku lokal minimal 40%, kontribusi pada peningkatan pelayanan publik dan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kemitraan dengan usaha mikro atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, kesesuaian dengan program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.
Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau kemudahan untuk jenis usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan atau kepemilikan modal tertentu, usaha dengan lokasi tertentu, usaha dengan perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat, serta usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah (Pajak Barang dan Jasa Tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, PBB), pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah (retribusi persetujuan bangunan gedung dengan fungsi usaha), bantuan untuk riset dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi.
Kemudahan dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, fasilitasi penyediaan lahan/lokasi, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan terpadu satu pintu, pemberian keamanan dan kenyamanan berinvestasi, serta penyediaan sarana dan prasarana (jaringan listrik, jalan, transportasi, telekomunikasi, air bersih).
Pemberian insentif dan kemudahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan penilaian tim penilai, dengan dasar penilaian menggunakan variabel dan skala prioritas daerah yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
Masyarakat dan/atau investor mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan penanaman modal, dengan format dan persyaratan permohonan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.