Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 11/2016 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan06 Oktober 2016
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan di dalamnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 agar sesuai dengan hasil klarifikasi tersebut.

Peraturan ini mengatur perubahan pada Pasal 69 dari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016. Substansi perubahan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam peraturan ini, namun secara implisit menunjukkan adanya penyesuaian terhadap tata cara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang sebelumnya diatur. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Tegal.

(-)

(-)