Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.07/2021 · PMK No. 163/PMK.07/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2021Tanggal Penetapan:22 November 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2021
Tanggal Penetapan22 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (13) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Dana Otsus yang diatur meliputi Dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab untuk menghitung alokasi Dana Otsus.

Alokasi Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat dihitung setara dengan 2,25% dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, yang terdiri dari Dana Otsus bersifat umum (1%) dan Dana Otsus yang penggunaannya ditentukan berbasis kinerja (1,25%). Perhitungan alokasi dilakukan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, serta antarkabupaten/kota berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.

Perhitungan alokasi Dana Otsus antarprovinsi menggunakan variabel seperti jumlah orang asli Papua, jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, distrik, desa/kelurahan, indeks kesulitan geografis, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks pembangunan manusia. Perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan variabel belanja fungsi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Perhitungan alokasi antarkabupaten/kota juga didasarkan pada usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan memperhatikan variabel serupa dengan perhitungan antarprovinsi serta variabel capaian pembangunan lainnya.

Perhitungan alokasi DTI didasarkan pada proporsi yang disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan 55% untuk Provinsi Papua dan 45% untuk Provinsi Papua Barat. Alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota serta antarkabupaten/kota dihitung sesuai dengan proporsi usulan program/kegiatan DTI yang memenuhi ketentuan penggunaan untuk infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Pemerintah Daerah provinsi wajib menyampaikan usulan alokasi DTI disertai dengan rencana penggunaan yang disusun dalam rincian program dan kegiatan DTI per kabupaten/kota. Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi atas program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otsus.

(-)

(-)