Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: PP 13/2020 · PP No. 13 Tahun 2020 · PP Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2020Tanggal Penetapan:20 Februari 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAkomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2020
Tanggal Penetapan20 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memfasilitasi lembaga pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Fasilitasi ini mencakup dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, serta penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan. Lembaga pendidikan yang telah difasilitasi wajib menyediakan akomodasi yang layak, dan peserta didik penyandang disabilitas berhak menerima akomodasi sesuai ragam disabilitasnya. Bentuk akomodasi yang layak disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan standar pendidikan nasional.

(-)

  • Lembaga pendidikan yang tidak menyediakan akomodasi layak setelah difasilitasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  • Sanksi diberikan oleh Menteri, menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan.