Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pedoman dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan fungsi campuran. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mencakup kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
4. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Pembentukan TABG oleh Bupati untuk memberikan pertimbangan teknis pada pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
5. **Peran Masyarakat:** Melibatkan masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
6. **Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.