Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 13 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mempawah 13/2025 · Perbup Kabupaten Mempawah No. 13 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mempawah Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2025Tanggal Penetapan:16 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku16 Juni 2025
Tanggal Penetapan16 Juni 2025
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah guna mendukung penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kebijakan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah.

Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Mempawah, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas utama Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai kepegawaian, tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta mekanisme pelaporan kinerja. Pembiayaan kegiatan Sekretariat DPRD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tugas desentralisasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tugas pembantuan.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada Sekretariat DPRD tetap melaksanakan tugasnya sepanjang belum ada penugasan yang baru dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)