Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 14/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisai Pamong Praja Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7); dan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan perangkat daerah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda-beda, seperti pendidikan, sosial, koperasi, lingkungan hidup, perhubungan, dan lain-lain. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, keuangan, dan kepegawaian. Kecamatan dibagi berdasarkan tipe A. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Peraturan ini juga mengatur mengenai Staf Ahli Bupati dan pengangkatan serta pemberhentian Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan Bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah yang baru yang melaksanakan Sub Urusan Bencana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah R.A Kartini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya lembaga baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Pejabat Daerah yang ada saat ini dan masih melaksanakan tugasnya tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya Pejabat Daerah yang baru. 5. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)