Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 59/M-DAG/PER/8/2017 · Permendag No. 59/M-DAG/PER/8/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata selama periode tertentu sebelum penetapan. Kebijakan ini mengatur tarif bea keluar untuk komoditas seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao, dengan harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata tertimbang dari berbagai bursa internasional. HPE untuk komoditas kayu dan kulit serta biji kakao ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan digunakan sebagai dasar penghitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku mulai 1 September 2017 hingga 30 September 2017, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode ini, HPE yang ada tetap berlaku.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)