Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah dan peningkatan pada belanja daerah, yang mengakibatkan defisit anggaran. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, termasuk peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengurangan pencairan dana cadangan.
Perubahan pada pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah mengalami peningkatan, terutama dari hasil pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari dana alokasi khusus. Namun, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan signifikan, terutama pada dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Perubahan pada belanja daerah mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai. Belanja langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meningkat karena adanya SiLPA tahun sebelumnya, sementara pengeluaran meningkat karena pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pemerintah daerah.